Sertifikat Standar digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan (Pasal 1 angka 13 PP 5/2021). Selain itu, sertifikat standar berguna sebagai legalitas pelaku usaha melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan standar (Pasal 13 ayat (2) PP 5/2021)