Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) adalah ijin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Kepala Daerah Setempat. Sebelum mengurus SIUJK, diwajibkan memiliki SKA dan SBUJK yang diterbitkan oleh LPJK
Terima Kasih telah mengunjungi official Website kami.
Bapak/Ibu yang terhormat,
Silahkan konfirmasi ke kami untuk kebutuhan perijinan yang bisa kami bantu.
Kami Senang membantu anda
Terima Kasih