SBUJPLT (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)

Pada dasarnya usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang telah memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Dimana berdasarkan pasal 18 Peraturan Pemerintah no 62 tahun 2012 dan pasal 37 Peraturan Menteri ESDM no 35 tahun 2013, diwajibkan agar semua badan usaha jasa penunjang tenaga listrik mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Untuk memperoleh SBU, badan usaha dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Dalam hal belum terdapat Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terakreditasi, SBU ditetapkan oleh Menteri. Pada saat mengajukan permohonan SBU, pihak badan usaha wajib menyebutkan klasifikasi usaha jasa penunjang yang akan dimohonkan pada surat permohonan.

Dasar Hukum 

  1. PP No. 62 Th 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  2. PERMEN ESDM No. 05 th 2014 Tentang Tatacara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
  3. PERMEN ESDM No. 28 Th 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

Tahap Proses SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) : 

  1. Persiapkan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya, scan warna ijazah SMA/STM Sederajat, scan warna E KTP, pas photo warna 3×4, dan daftar riwayat hidup kirim melalui email, selanjutnya tenaga ahli akan kami dampingi mengikuti pembekalan dan ujian hingga mendapatkan SERTIFIKAT KOMPETENSI minimal Level 3 sesuai bidang sub bidang yang dikerjakan.
  2. Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan
  3. Tentukan kualifikasi perusahaan
  4. Kirim dan konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi (Softcopy)

Adapun setiap permohonan SBU harus melengkapi persyaratan administratif dan teknis sebagai berikut:

A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF

  • Surat permohonan kepada Pimpinan LSBU atau Menteri ESDM cq. Dirjen Ketenagalistrikan
  • Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya)
  • Penetapan badan usaha / lembaga sebagai badan hokum (dan perubahannya) kecuali untuk badan usaha bukan berbadan hukum
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
  • Laporan Posisi Keuangan / Neraca Keuangan
  • Surat Keterangan Domisili Terbaru
  • Profil badan usaha
  • Struktur organisasi badan usaha / lembaga
  • Identitas Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT)

B. PERSYARATAN TEKNIS

  • Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
  • Tenaga Teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
  • Surat penunjukan PJT (Penanggung Jawab Teknik) untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing PJT (Penanggung Jawab Teknik)
  • Surat penunjukan TT untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing TT (Tenaga Teknik)
  • Daftar riwayat hidup PJT (Penanggung Jawab Teknik) dan TT (Tenaga Teknik)

Untuk Keterangan lebih Lanjut :

CP. Aries Susilo B

081216636630 – 0817313101