Untuk pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu prosesnya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Persyaratan yang diperlukan : (belum termasuk persyaratan lain sesuai analisa)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/ Pengurus/ Penanggung Jawab Perusahaan (KTP seluruh Komisaris untuk Badan Usaha PT, KTP seluruh persero/sekutu/pemegang saham untuk badan usaha Firma, CV dan PT)
- NIB RBA
- Scan warna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan ( Bagi badan usaha Perorangan dapat diganti NPWP Pemilik Perusahaan )
- Scan warna Pas Photo digital terbaru ukuran 3 x 4 Pemilik/ Pengurus/ Penanggung Jawab perusahaan
- Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahan Perusahaan :
- Bagi Badan Usaha Perorangan, Apabila memiliki Akta Pendirian
- Bagi Badan Usaha Usaha Firma, Akta Pendirian Perusahaan
- Bagi Badan Usaha CV, Akta Disahkan Surat Keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Bagi Badan Usaha PT, Akta dilampiri Surat Keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Bagi Badan Usaha Koperasi, Akta dilampiri Surat Keputusan pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UMKM
- Surat Pernyataan Pernyataan Belum Memiliki SIUP dan TDP (Khusus untuk permohonan baru) Untuk Badan Usaha yang telah berdiri 3 bulan berdasarkan akta pendirian
- Surat Ijin atasan bagi anggota PNS/Tentara/Polri atau SK Pensiun
- Bagi Badan Usaha Perorangan, melampirkan Surat Pernyataan Perubahan ModalUntuk Permohonan Perubahan Modal Perusahaan Bagi Badan Usaha Perorangan, Firma dan CV melampirkan Neraca Perusahaan
- Bagi Badan Usaha Firma/CV/PT/Koperasi, melampirkan Neraca Perubahan Modal
- Bagi Badan Usaha Perorangan, melampirkan Surat Pernyataan Perubahan ModalUntuk Permohonan Perubahan Modal Perusahaan Bagi Badan Usaha Perorangan, Firma dan CV melampirkan Neraca Perusahaan
- Untuk Permohonan Penggantian :
- Jika Hilang, Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang dilaporkan oleh Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab Perusahaan
- Jika Rusak, SIUP dan/atau TDP yang rusak
Anda akan mendapatkan dokumen berupa Akta Notaris + NPWP Perusahaan + NIB RBA (Maks 5 KBLI)
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami :
CP. Aries Susilo B
Telp : 081 7313101 | 081 21 663 6630