Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

SKK Konstruksi – SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi. Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga ahli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU),
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU),
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

SKK konstruksi 2022 diterbitkan setelah melalui uji kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi kerja. Pelaksanaan sertifikasi harus dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dalam bidang konstruksi yang sudah mendapatkan akreditasi LPJK.

SKK konstruksi memiliki masa berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya sertifikat tersebut. Kemudian SKK wajib untuk diperpanjang sebelum waktu masa berlakunya mencapai batas atau habis.

Singkatnya SKK konstruksi adalah bukti bahwa seorang tenaga kerja konstruksi sudah memiliki kompetensi dan profesional. Tenaga kerja konstruksi tersebut memiliki beberapa jabatan yang terbagi secara umum dalam skema jabatan SKK konstruksi.

Diantaranya mulai dari tenaga teknis atau analisis, tenaga operator serta tenaga ahli dan berbagai bidang lainnya. Proses untuk mengajukan SKK hanya bisa dilakukan jika pekerja sudah bisa memenuhi semua syarat dan ketentuan SKK konstruksi 2022.

Setelah berganti nama menjadi SKK, maka berlaku kualifikasi tenaga ahli sebagai berikut;

  • SKK Jenjang  7 (SKK Ahli Muda)
  • SKK Jenj ang 8 (SKK Ahli Madya)
  • SKK Jenjang 9 (SKK Ahli Utama)
  • SKK Jenjang 6 (Teknisi)
  • SKK Jenjang 5 (Teknisi)
  • SKK Jenjang 4 (Teknisi)
  • SKK Jenjang 3 (Operator & Tukang)
  • SKK Jenjang 2 (Operator & Tukang)
  • SKK Jenjang 1 (Operator & Tukang)

Untuk menerbitkan SKK konstruksi sebelumnya tenaga kerja konstruksi harus memenuhi persyaratan standar. Simak berikut ini beberapa syarat SKK konstruksi terbaru 2022.

  • KTP
  • NPWP
  • Pas Foto Terbaru
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email
  • No Telp. & WA Aktif

Beberapa syarat administratif di atas harus dikumpulkan untuk bisa melakukan proses pengajuan SKK konstruksi. Selain itu pekerja juga memiliki kewajiban untuk bisa memenuhi persyaratan pendidikan sesuai dengan masing-masing level tenaga konstruksi.

Masa Proses Pengurusan SKK 21 hari kerja * (untuk asosiasi tertentu)

Kami hanya membantu anda dalam pengurusan

Untuk estimasi waktu tergantung dari system LPJK

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami :

Aries Susilo B

Telp : 081 7313101 | 081 21 663 6630