AK3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mengacu pada PP 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang berfungsi untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja dengan mencegah risiko terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.

Di Indonesia, K3 diatur dalam:

  • UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
  • UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Untuk melengkapi Undang-Undang di atas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden terkait dengan penyelenggaraan K3, yaitu:

  • PP No.11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi
  • PP No.7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida
  • PP No.13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
  • Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja

Pada dasarnya, setiap pegawai atau tenaga kerja di Indonesia berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, baik yang bekerja di darat, di air, di dalam tanah, maupun di udara. Di samping itu, K3 juga melindungi keluarga pekerja, konsumen, hingga orang lain yang berpotensi menerima dampak terkait kondisi lingkungan kerja.

Ahli K3 umum merupakan tenaga kerja teknik berkeahlian khusus yang akan membantu pemerintah untuk mengawasi jalannya pekerjaan di lokasi kerja masing-masing agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah. Keberadaan ahli K3 umum akan turut membantu mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

Dalam penunjukan ahli k3 umum, pemerintah telah mengatur tata caranya melalui Permenaker No.2 Tahun 1992. Disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki pegawai lebih dari 100 orang atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi wajib mempunyai minimal seorang ahli K3 umum serta P2K3.

Tugas Ahli K3 Umum

Sebagai seseorang yang ditunjuk sebagai ahli K3 umum, Anda memiliki wewenang dalam:

  • Memperoleh informasi seputar syarat-syarat pelaksanaan K3
  • Menjaga jalannya pelaksanaan peraturan K3 sesuai bidang yang ditekuninya
  • Mengontrol keadaan lingkungan kerja mulai dari mengecek kondisi mesin, menganalisis sifat pekerjaan, dan mengawasi proses produksi
  • Membuat laporan terkait pelaksanaan tugas K3 dan diberikan kepada instansi yang berwenang

Apa yang Harus Dilakukan agar Bisa Menjadi Ahli K3 Umum?

  • Sarjana dengan pengalaman 2 tahun

Untuk mengikuti program ahli K3 umum, setidaknya Anda wajib menyandang gelar sarjana dan diimbangi dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun. Jadi, biasanya perusahaan akan mencari karyawan yang memiliki pengalaman kerja 2 tahun atau lebih untuk mengikuti training ahli K3 umum.

  • Sarjana Muda yang memiliki pengalaman 4 tahun

Sementara bila Anda menyandang gelar sarjana muda, sebagai calon pemegang sertifikat ahli K3 umum, Anda perlu menjabat sesuai keahlian selama minimal 4 tahun. Keahlian yang dimaksud merujuk pada jurusan kuliah yang pernah diambil. Mengapa perlu pengalaman 4 tahun? Sebab pegawai yang baru bekerja biasanya kurang memahami kondisi lapangan.

  • Lulus pelatihan/seleksi

Setelah memenuhi persyaratan satu di antara kriteria di atas, langkah terakhir untuk bisa mendapatkan gelar ahli K3 umum adalah dengan lulus seleksi. Calon ahli K3 umum harus menjalani beberapa tes. Adapun prosedur tesnya berbeda-beda tergantung jasa pelatihan yang dipilih.

CP. Aries Susilo B

081216636630 – 0817313101