SMK3

Agar penarapan SMK3 berjalan efektif, maka sebaiknya secara periodic perlu dilakukan pemantauan baik itu dilakukan secara internal demikian juga external atau berupa tinjauan manajemen dari internal perusahaan itu sendiri. Audit smk3- Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja ini adalah proses yang dilakukan secara sistimatik, indevenden dan terdokumentasi dengan baik demi memperoleh bukti implementasi dan bahan materi untuk dilakukan evaluasi secara objektif salam menentukan sejauh mana pemenuhan persyaratan yang diatur dalam elemen juga kreteria audit smk3 sebagaimana diatur dalam lampiran II PP No 50 tahun 2012.

Untuk mendapatkan pengakuan secara Nasional oleh pemerintah Republik Indonesia, juga sebagai pemenuhan atas peraturan perundang-undangan yang di tetapkan maka harus dilakukan proses audit sertifikasi oleh badan sertifikasi smk3 sebagaimana di printahkan. Ada 8 lembaga auditor yang di tunjuk oleh pemerintah dalam hal ini. Pelaksanaan audit ini mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 26 tahun 2014 tentang penyelanggaraan penilaian Penarapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Tujuan Audit Sertifikasi SMK3

Beberapa tujuan audit sertifikasi smk3 diantaranya adalah

  1. Untuk memastikan bahwa sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan telah berjalansesuai dengan persyaratan SMK3- Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja yang mengacu kepada PP No 50 tahun 2012
  2. Melakukan kajian tentang Efektifitas implementasi dari SMK3 itu sendiri dalam perusahaan

Referensi Hukum SMK3

  1. UU no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pada pasal 87 yaitu bahwa setiap perusahaan WAJIB menerapkan SMK3- Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja
  3. Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penarapan SMK3
  4. Permennaker No 26 tahun 2014 tentang Penilaian penerapan SMK3

Syarat SMK3

Syarat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan di tempat bekerja. Didalam penerapannya, Syarat-syarat untuk Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja, tertuang dalam ; Undang-Undang No 1 Tahun 1970 ; Tentang Keselamatan Kerja. Tepatnya pada pasal 3, yang di dalamnya terdapat 18 syarat penerapan sebagai dasar analisa awal menciptakan Sistem Majamenen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di tempat bekerja, yaitu sebagai berikut :

  1. Mencegah dan mengurangi angka kecelakaan kerja.
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
  4. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  5. Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
  6. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
  7. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan dan getaran.
  8. Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
  9. Penerangan yang cukup dan sesuai.
  10. Suhu dan kelembaban udara yang baik.
  11. Menyediakan ventilasi yang cukup.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
  13. Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara dan proses kerja.
  14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman dan barang.
  15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan dan memperlancar bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
  17. Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
  18. Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.

Untuk Keterangan Lebih Lanjut, Silahkan hubungi kami

CP: Aries Susilo B

081216636630 – 0817313101