Tahap Pengurusan SBUJK

Perlu anda ketahui bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) dan untuk bisa mendapatkan SBU setiap perusahaan harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keahlian (SKA) atau bersertifikat keterampilan (SKT), sedangkan untuk mengetahui jumlah tenaga kerja bersertifikat SKA atau SKT  yang  dibutuhkan  hal  ini  tergantung klasifikasi  dan  kualifikasi  yang  diajukan oleh perusahaan.

Tahap Awal, Tentukan :

A. Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang dan Sub Bidang Jasa Konstruksi.

Pilih dan tetapkan bidang dan sub bidang sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi yang ingin diajukan perusahaan untuk dapat melaksana kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia.

  1. Jasa Perencana Konstruksi.
  2. Jasa Pelaksana Konstruksi.
  3. Jasa Pengawas Konstruksi.

B. Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi ;

Tahapan Proses Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi :

1. Proses SKA atau SKT untuk Tenaga Kerja.

Sertifikat Keterampialn (SKT).

SKTK atau Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu. SKTK ini bisa digunakan untuk badan usaha CV dan PT dengan bidang tertentu, misal Bidang Jasa Pelaksana Gedung dan Sipil.

Sertifikat Keahlian (SKA)

SKA atau Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompeteni berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. SKA ini bisa digunakan untuk badan usaha CV dan PT dengan bidang tertentu, misal Bidang Jasa Pelaksana Mekanikal, Eektrikal, Spesialis, dll dengan minimal grade 5 untuk PT dan grade 2 untuk CV yang mengambil bidang Mekanikal dan Elektrikal.

2. Proses Pendaftaraan Keanggotaan Asosiasi ;

Perusahaan Jasa Konstruksi :

Sesuai dengan jenis kegiatan usaha jasa konstruksi yang ingin dilaksanakan, perusahaan dapat menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terakreditasi LPJK ( Lembaga Pengawasan Jasa Konstruksi), seperti :

  1. Gapeksindo.
  2. Askonas.
  3. Gapensi
  4. Gabpeknas
  5. Dll

3. Proses Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah bukti pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi(KONSULTAN) sebagai perwujudan hasil Sertifikasi dan Registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Sertifikat Badan Usaha menjadi salah satu persyaratan utama yang harus dimiliki oleh perusahaan penamanan modal atau non penamanan modal untuk bisa mengajukan permohonan dan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)/IUJK.

Cara Pengecekan status registrasi SBUJK :

Klik Disini

Pilih Propinsi sesuai domisili Badan Usaha

Nama Badan Usaha

Klik Proses

4. Proses Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK/ IUJK)

Izin usaha jasa konstruksi dapat di miliki oleh perusahaan atau badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Firma atau badan usaha Koperasi termasuk badan usaha PT- PMA.

Untuk bisa mendapatkan izin usaha jasa konstruksi setiap perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

 

MOHON MAAF KAMI TIDAK MELAYANI

PEMALSUAN DOKUMEN DALAM BENTUK APAPUN

YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DI INDONESIA