Dasar Hukum
- Perda nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin usaha jasa konstruksi
- Perwali nomor 6 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 31 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI
- Perwali nomor 31 Tahun 2008 tentang Tata cara pemberian izin usaha jasa konstruksi
- Perwali nomor 47 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perwali No 31 Tahun 2008 tentang Tata cara pemberian izin usaha jasa konstruksi
Persyaratan yang diperlukan :
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama
- Foto copy SBU yang diterbitkan LPJK
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
- Fotocopy SKA/SKT yang telah diregistrasi oleh Lembaga yang berwenang, dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri tenaga ahli dan/atau tenaga terampil dengan direktur perusahaan
- Surat Keterangan domisili perusahaan yang diterbitkan oleh Lurah setempat (Kop Kelurahan) Fotocopy legalisir
- Pas Photo terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lbr untuk Pelaksana & (empat) lbr untuk Konsultan
- Tanda bukti pembayaran pajak tahun terakhir (SPT Tahunan)
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
- Gambar/Peta/sketsa/denah bangunan/lokasi/ruangan dan foto kantor
- Ijin Usaha Jasa Konstruksi lama (Asli dan Copy) jika perpanjangan dan perubahan
Prosedur SIUJK Surabaya