Syarat SIUJK Sidoarjo

Apakah IUJK itu?

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah ijin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Kepala Daerah. Pengembangan IUJK diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat jasa konstruksi

Pengertian

  1. Usaha Jasa Konstruksi adalah usaha yang mencakup jenis usaha, bentuk usaha dan bidang usaha jasa konstruksi.
  2. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin usaha jasa konstruksi yang diberikan kepada perorangan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang usaha jasa konstruksi.
  3. Jenis Usaha Jasa Konstruksi adalah meliputi jasa perencana, jasa pelaksana dan jasa pengawas konstruksi.

SYARAT BARU DAN PERPANJANGAN

  1. Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada aplikasi ‘SIPPADU’ dengan lengkap dan benar;
  2. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Scan IUJK yang belum berlaku efektif dari OSS;
  4. Scan Sertifikat Badan Usaha (SBU);
  5. Scan Akte Pendirian perusahaan (C.V) / (P.T);
  6. Scan Sertifikat Keahlian (SKA) dan atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU);
  7. SKA dipersyaratakan untuk Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi;
  8. SKT dipersyaratkan hanya untuk Jasa Pelaksana Konstruksi;
  9. Scan Surat Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah dilengkapi Surat Pernyataan Pengikatan diri Tenaga Ahli atau Tenaga Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU);
  10. Scan Company Profile lengkap (Data administrasi, Data izin usaha, Data pengurus, neraca, pengalaman pekerjaan perusahaan, peralatan, fasilitas, KTP, NPWP;
  11. Scan berwarna IUJK Lama bagi yang perpanjangan;
  12. Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang dismpaikan ditandatangani oleh pimpinan/pemilik perusahaan diatas materai Rp. 6.000,- Stempel Perusahaan (C.V) / (P.T);

 

Jangka waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja