Syarat SIUJK Gresik

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah ijin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Kepala Daerah. Pengembangan IUJK diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat jasa konstruksi.

Pengertian

  1. Usaha Jasa Konstruksi adalah usaha yang mencakup jenis usaha, bentuk usaha dan bidang usaha jasa konstruksi.
  2. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin usaha jasa konstruksi yang diberikan kepada perorangan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang usaha jasa konstruksi.
  3. Jenis Usaha Jasa Konstruksi adalah meliputi jasa perencana, jasa pelaksana dan jasa pengawas konstruksi.

Dasar Hukum :

  1. Undang – undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang peran usaha dan peran jasa masyarakat jasa konstruksi
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 59 Tahun 2010
  4. Permen PU Nomor : 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  5. Perda Kab. Gresik No. 8 Th. 2005 tentang Perubahan atas Perda Kab. Gresik No. 16 Th. 2001 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
  6. Peraturan Bupati Gresik No.30 Tahun 2012 tentang IUJK

Persyaratan Administrasi :

  1. Akte Notaris (Yang dilegalisir Pengadilan Negeri)
  2. Keputusan MENHAM ( untuk PT dan CV)
  3. ISO ( untuk B /Gred 7 )
  4. NPWP Direktur dan Badan Usaha
  5. SKA/SKT (Ijazah, KTP, NPWP dan Pas Photo 3×4)
  6. SBUJK
  7. Surat Pernyatan Bukan PNS/TNI Polri dan tidak merangkap perusahaan lain
  8. Surat Keterangan Domisili
  9. Surat Pernyataan Status Kantor CV/PT.
  10. Pas Foto Direktur 4×6 =3 lembar (berwarna)
  11. KTP Direktur
  12. Ijasah Direktur S2, S1,DIII ,STM SMU

Jangka waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap