Sertifikat Badan Usaha – PMA

Sertifikat Badan Usaha (SBU) PMA adalah Sertifikat yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi LPJKN kepada perusahaan yang telah lulus SERTIFIKASI sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

KEGUNAAN SERTIFIKAT BADAN USAHA
Sertifikat berguna bagi perusahaan sebagai acuan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek di lingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia.

Persyaratan Khusus SBU PT. PMA :

IZIN PENANAMAN MODAL ASING

PT PMA harus memiliki Izin Prinsip/Penanaman Modal bidang usaha jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh BKPM dengan jenis usaha yang sesuai dengan klasifikasi usaha jasa konstruksi serta memenuhi kriteria batas kepemilikan saham asing dan modal/nilai kekayaan bersih.

KEPEMILIKAN MODAL ASING

PT PMA harus memenuhi kriteria batas kepemilikan modal asing maksimal 67% dan PT Lokal ( B1 ) minimal sebanyak 33%. Untuk bidang jasa konstruksi sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL

NILAI KEKAYAAN BERSIH

PT PMA harus memiliki modal atau nilai kekayaan bersih diatas Rp.50.000.000.000,- ( lima puluh milyar ) untuk bidang jasa pelaksana konstruksi atau bidang jasa konstruksi terintegrasi dan Rp. 250.000.000.000,-  (dua ratus lima puluh milyar rupiah) untuk bidang jasa perencana dan pengawas konstruksi. Nilai kekayaan bersih dibuktikan dengan melampirkan Laporan Keuangan dari Akuntan Publik.

PENGALAMAN KERJA

Memiliki pengalaman kerja tertinggi Rp. 83.330.000.000,- atau secara komulatif paling sedikit Rp. 250.000.000.000,– yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun. Pengalaman kerja ini bisa diperoleh dari perusahaan nasional atau perusahaan asing yang melakukan joint venture sebagai pemegang saham BUJK atau PMA.

REGISTRASI BARU SBU PMA :

DATA ADMINISTRASI :

  1. Scan Warna Akta Pendirian dan SK Menhum PT/CV (Format PDF)
  2. Scan Warna Akta Perubahan dan SK Menhum (Format PDF)
  3. Scan Warna NPWP Perusahaan (Format PDF)
  4. Scan Warna NIB Berbasis Resiko dan lampirannya sesuai dengan KBLI 2020 (Format PDF)
  5. Alamat email aktif Badan Usaha
  6. No Telp Aktif Badan Usaha
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Bermaterei)
  8. Scan Warna Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang lama
  9. Scan KTA Terbaru 2022

DATA PENGURUS (PJBU) :

  1. Scan Warna EKTP, NPWP dan Ijazah Direktur
  2. Scan Warna EKTP dan NPWP Seluruh Pemegang Saham
  3. Pas Photo 3×4 warna (Non Kaos, Berkerah dan Background Polos)

DATA KEMAMPUAN KEUANGAN :

  1. Neraca Keuangan Perusahaan (Bermaterei)
  2. Laporan Audit Akuntan Publik dan Opininya untuk Kelas Menengah dan besar (Format PDF)
    • Kelas Kecil lebih besar atau sama dengan 300 juta
    • Kelas Menengah lebih besar atau sama dengan 2 Milyar
    • Kelas Besar lebih besar atau sama dengan 35 Milyar
    • Spesialis dengan nilai total aset pada neraca keuangan badan usaha paling sedikit 5 Milyar

DATA PENGALAMAN PEKERJAAN/PENJUALAN :

  1. Scan Warna Surat Perjanjian/SPK (Format PDF)
  2. Scan Warma Adendum (Bila ada dan tercantum di BAST (Format PDF)
  3. Scan Warna Surat Perjanjian KSO (jika ada)
  4. Scan Warna Berita Acara Serah Terima (BAST) (Format PDF)
  5. Scan Warna Faktur Pajak (Format PDF)
  6. Scan RAB (Format PDF)
    • Kelas Kecil, Lebih kecil 2,5 Milyar (untuk pengajuan baru tidak disyaratkan)
    • Kelas Menengah, Lebih Besar atau sama dengan 2,5 Milyar
    • Kelas Besar, Lebioh Besar atau sama dengan 50 Milyar
    • Spesialis tidak disyaratkan

DATA TENAGA AHLI DAN TENAGA TEKNIK :

  1. Scan SKK/SKA (Format Pdf), untuk masing-masing KBLI/untuk 1 sub bidang hanya 1 SKK/SKA
  2. Scan Ijazah S1
  3. Scan EKTP
  4. Scan NPWP
    • Kecil, SKK paling rendah jenjang 6 untuk PJTBU dan paling rendah jenjang 5 untuk PJSKU
    • Menengah, SKK paling rendah jenjang 7 untuk PJTBU dan paling rendah jenjang 6 untuk PJSKU
    • Besar, SKK paling rendah jenjang 8 untuk PJTBU dan paling rendah jenjang 7 untuk PJSKU
    • Spesialis, SKK paling rendah jenjang 8 untuk PJTBU dan paling rendah jenjang 7 untuk PJSKU untuk BUJKN. Sedangkan SKK paling rendah jenjang 9 untuk PJTBU dan paling rendah jenjang 9 untuk PJSKU untuk BUJKN.

DAFTAR PERALATAN :

  1. Lampirkan Data Peralatan
  2. Scan Warna Bukti Kepemilikan (Format PDF)
  3. Scan Warna Hasil Pemeriksaan (Format PDF)
  4. Scan Warna Plat Nama (Format JPG)
  5. Foto Tampak Samping dan Foto Tampak Belakang (Format JPG)

SISTEM MANAJEMEN MUTU (SMM) :

  1. Scan Warna ISO 9001 : 2015 (Format PDF)
  2. Scan Warna Dokumen SMM
  3. Scan Warna Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen Penyelenggaaraan SMM

SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) :

  1. Scan Warna ISO 9001 : 2015 (Format PDF)
  2. Scan Warna Dokumen SMAP
  3. Scan Warna Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen Penyelenggaaraan SMAP

Anda hanya menyiapkan berkas persyaratan dan kami akan membantu pemberkasan untuk pendaftaran SBUJK

Kami membantu anda dalam pengurusan dan pemberkasan

Estimasi waktu tergantung dengan system Kementrian PUPR

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami :

Telp : 081 7313101 | 081 21 663 6630