SKA (sertifikat keahlian) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana kontruksi (KONTRAKTOR), Jasa perencana kontruksi atau jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN).

Memiliki sertifikat keahlian adalah untuk memenuhi syarat Undang-Undang. Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang Jasa Konstruksi No 18 tahun 1999. Selain itu juga ada Keppres dan SK Menteri tentang Pengadaan Jasa Konstruksi. Sebagai seorang tenaga ahli yang resmi, perlu adanya memiliki sertifikat keahlian tersebut.

Dasar Hukum SKA :

  • UU nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 Revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
  • Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  • Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

Kualifikasi tenaga ahli jasa konstruksi adalah :

  1. Ahli Utama
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Muda

SKA dipersiapkan untuk pengajuan permohonan Registrasi Badan Usaha ( SBU ) Jasa Pelaksana Konstruksi Mulai dari Grade V sampai dengan Grade VII, maupun badan usaha jasa perencana dan pengawas Konstruksi mulai dari Grade II sampai dengan grade IV tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian (SKA) dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Tehnik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB). SKA dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang telah di akreditaskan oleh LPJK , seperti ATAKI, PATI, GATTINDO, PERTAPIN, HATSINDO, ASSTAKINDO, dll.