AK3 Umum, Konstruksi dan Listrik

Bagi Anda yang belum tahu, K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mengacu pada PP 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang berfungsi untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja dengan mencegah risiko terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.

SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang efisien, aman dan produktif. Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sangat penting untuk perusahaan. Hal tersebut ditinjau atau diidentifikasi dari potensi bahaya terjadi kecelakaan kerja.

Sertifikasi Juru Las (Welder)

Pemahaman tentang pengelasan yang aman sangat penting terutama ditujukan bagi Juru Las kelas III, Kelas II dan Kelas I. Kompetensi untuk Welder Certificate berdasarkan Permenakertrans No:PER.02/MEN/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat kerja yang meliputi ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur submerged, las gas busur listrik tungstern, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (manual), otomatis atau kombinasi.

Sertifikat Standar

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan (Pasal 1 angka 13 PP 5/2021). Selain itu, sertifikat standar berguna sebagai legalitas pelaku usaha melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan standar (Pasal 13 ayat (2) PP 5/2021)